Singkat cerita pada tanggal 8 Agustus kemarin, teman saya mengalami kecelakaan tunggal di depan Kepri Mall tepatnya depan halte, dan saat itu juga saya mendadak harus jadi HRD membantu proses penanganan masuk RS. Pada saat itu saya bingung harus apa ya...harus bagaimana...karena ini pengalaman pertama saya menangani karyawan dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Saya ingin berbagi pengalaman bagaimana cara mengurus dokumen untuk karyawan yang memakai BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan tunggal bukan ditabrak. Nah biasanya RS TRAUMA CENTRE yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dokumen berikut sebagai sayarat si pasien diterima untuk dirawat.
1.Tentunya korban sudah dibawa ke RS setempat ya, pada saat mendaftarkan pasien ingat bilangnya ke petugas administrasi RS didaftar dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, bukan pribadi karena akan ribet urusan nya jika didaftar pribadi.
2.Siapkan Fotocopy KTP & Kartu BPJS Ketenagakerjaan korban.
3.Surat kronologis kejadian, ini cerita tentang bagaimana si korban bisa kecelakaan dan harus di tandatangani oleh 2 saksi diatas materai 6.000
4. Absensi karyawan yang harus ditandatangan dan dicap perusahaan.
5.Surat Pernyataan dari Perusahaan, surat ini ada 2 lembar (yang pertama surat yang menerangkan kalau si korban adalah karyawan perusahaan tersebut dan surat pernyataan untuk dokumen2 yang kita siapkan itu asli dan perusahaan siap menanggung biaya pengobatan korban selama di RS apabila BPJS Ketenagakerjaan tidak mengcover).
6. Formulir Kecelakaan karyawan Tahap 1, formulir ini harus diurus 2x24 jam dan harus dilaporkan ke disnaker setempat.
7. Surat dari Jasa Raharja, untuk mendapatkan surat ini kalian harus sudah melaporkan kecelakaan ke polisi ya karena akan keluar NO LP untuk di proses di Jasa Raharja.
8. Formulir kecelakaan karyawan Tahap 2, yang ini biasanya kalau si pasien sudah benar-benar sembuh dan tidak berobat lagi di RS Truma Centre tsb atau kasus nya akan ditutup.
Untuk karyawan dengan kecelakaan tunggal lalu lintas, Jasa Raharja tidak mengcover biaya pengobatan tetapi pihak BPJS Ketenagakerjaan dan RS Trauma Centre yang berurusan, pihak RS akan megclaim seluruh biaya pengobatan si pasien sampai sembuh dengan dokumen-dokumen yang telah kita siapkan sebelumnya.
Demikianlah penglaman saya mengurus teman saya yang kecelakaan, sampai saya harus mendadak jadi HRD hiksss... :(
0 comments:
Post a Comment